Opini

Enhancing lndonesia’s Competitiveness in Contemporary Trade

SUBMITTED BY ANONYMOUS ON 2 APRIL 2014 – 1:39AM

And just to make that we are all on the same page, perhaps we could first agree on how we define what is meant by competition policy, For the purposes of our discussion, competition policy is defined as a body of laws, administrative rules and case law which are employed to deter restrictive business practices so as to maintain fair competition.

Competition policy also includes rules and regulations governing mergers and acquisitions. Now that hopefully we are all on the same page on what competition is and what it is not, let us get to the matter at heart. And just to make that we are all on the same page, perhaps we could first agree on how we define what is meant by competition policy, For the purposes of our discussion, competition policy is defined as a body of laws, administrative rules and case law which are employed to deter restrictive business practices so as to maintain fair competition.

Competition policy also includes rules and regulations governing mergers and acquisitions. Now that hopefully we are all on the same page on what competition is and what it is not, let us get to the matter at heart.

The issue at hand is quite simple. How does one properly balance between competition policy and ensuring that trade guarantees development. However, as is with most things that seem simple on the surface, the reality is very complex, especially when it comes to reaching a consensus among developing and developed countries.

Why must we have a competition policy in international trade? To achieve “fairness”, as some would argue. Linking a national economy to international trade tends to increase the propensity of that economy to embrace anti-trust tendencies, hence exposing that economy to the maximum benefits of free trade.

Therefore, it is also important for developing countries to have a competition policy. However, what this argument suggests is not a one-fits-all policy but rather competition policy that takes into account the respective level of development of the country and the long-term sustained economic growth potential of the country. This stipulation is due in part to the trend in which many developing economies, especially the major ones, undergo similar cross border corporate transactions such as international mergers and acquisitions movements coupled with the common trend of privatization, deregulation, and liberalization.

To understand the rationale of this initiative, Professor Ajit Singh and Rahul Dhumale of Cambridge University suggested that one should look no further than the WTO Agreements that have long been made use of by developed countries. What they suggested here is that these agreements need to be adjusted to the stage of development of the countries concerned. For this adjustment to take place, a paradigm shift must occur resulting in several things.

One ought to focus on dynamic as opposed to static efficiency as the main objective of competitive policy. Moreover, in order to promote long-term growth resulting from productivity, one must optimize rather than maximize competition. In turn, firms ought to be able to strike a balance between competition and cooperation among themselves as to allow their countries to achieve fast long-term economic growth. For this to be possible, governments and businesses must cooperate closely to yield government coordination of investment decisions. In addition to market competition, one must also consider the presence of competition for the support of the state among firms which are just as powerful as market competition. And finally, developing countries must prioritize industrial policy, and more importantly, ensure that their industrial and competition policies are coherent.

Despite the best intentions of governments, leaving things to chance as to yield the materialization of this paradigm is synonymous to expecting failure before even trying. To guide governments in a policy direction, Singh and Dhumale recommended that countries set up an international competition authority that is designed to prevent large multinational companies from wielding too much market power resulting from cross-border mergers and acquisitions.

But let’s say if developing countries were to embrace an international competition agreement. What would be the implications of such a move?

For one thing, Sanoussi Bilal of the Overseas Development Institute in London pointed out that a culture of competition would be imbued within countries. Though perhaps unevenly implemented, governments would nonetheless be hesitant to deviate from enacting competitive policies. Any such agreement would provide a framework for countries in getting policy guidance, obtaining sustainable technical assistance, and developing coherence in competition policy.

Secondly, UNCTAD found links between a competitive environment and economic development. Mark Dutz and AydinHayri of the World Bank found that over a ten- year period using data from over 100 countries, there is a strong positive correlation between the intensity of domestic competition (excluding the effects resulting from trade liberalization) and economic growth. Their study suggested that effective implementation and enforcement of antitrust policy is positively related to long-run growth.

Although these arguments support developing countries in embracing competition policy, Indonesia and other developing countries face specific challenges.

The first challenge stems from the uniqueness of developing countries. Aside from anti-trust, anti-cartels, and similar market imperfections, even if competition policy were to be embraced, developing countries have serious problems with infrastructure, interest rate differential among countries, and limited electrical power supply. This condition is worsened by the specific challenges of creating employment that is commensurate with population growth. Therefore, in considering to embrace competition policy, accounting for the development dimension is not only an option but it is a must. In this line of thought, it would be best to decide on whether or not to embrace competition policy in a careful and unhurried manner as to prevent negative unforeseeable reverberating ramifications.

Secondly, there is an aspect that is often ignored in the economic analysis relating to developing countries, and that is the sociological dimension of agriculture and the social fabric. What is viewed as merely an economic activity, on the contrary agriculture is the source of social existence for millions worldwide. Not only does it constitute the primary source of income, agriculture functions as the tool of survival in many developing countries for it provides food security and is the driving force in the growth and sustainability of rural economies.

Thirdly, a single uniform competition regime cannot be imposed on a mismatched industrial lifecycle. In theory, infant industries require state support in order to be   able to reach maturity. Whereas at the other end of the spectrum, a mature industry is fully ready for competition. Imposing a uniform competition regime among both infant and mature industries would be counterproductive. Therefore, anti-dumping and countervailling measures are needed to address this concern. This idea is actually not new. These mechanisms were permitted by GATT Section C Article XVIII in that developing countries are able to impose restrictions and protect infant industries.

After having examined the arguments supporting and questioning competition policy, let us come back to the core topic of this international conference, and that is how, despite these various thoughts on the applicability of competition policy, Indonesia and other developing countries can become competitive in today’s international trade arena and how such competitiveness can contribute to the competitiveness in the world trade environment.

In my opinion, in order to become competitive Indonesia needs to do three things. First, improve domestic productivity. Second, improve infrastructure. Third, improve
state apparatus.

In order to improve domestic productivity, Indonesia must find innovative ways to lower interest rates to support domestic production. Monetary policy alone is insufficient. We must employ some sort of balance of payment mechanism. Moreover, Indonesia must improve productivity rate by linking it to higher investments in quality and quantity of training all over the country and not just in Java.

Improved domestic productivity ensures that Indonesia becomes competitive which in turn shall propel other nations to also become competitive thus inducing an overall competitive spiral throughout the world. If countries become competitive overall, the whole playing field is no longer skewed to just for the advantage of developed countries but to everyone else as well. Hence, resulting in a more competitive world trade environment.

The second factor needed for Indonesia’s competitiveness is improved infrastructure. In order to improve infrastructure, Indonesia needs to seriously enhance the quality of its infrastructure, including roads, bridges, ports, and harbors. In order for large scale value added operations to sustainably occur, Indonesia needs to invest in electrical power supply and power generation capabilities. If viable, investment in sustainable energy and other green technologically driven capabilities is a must. And in today’s knowledge based global economy, knowledge is easily the fourth and may even be the most crucial factor of production.

Therefore, Indonesia needs to invest heavily in information and communication technology infrastructure. Reaching breadth of coverage (outreach capability) is no longer sufficient while achieving depth of data intensity (bandwidth capability) is the minimum requirement to become connected in this modern trade environment. Improved infrastructure not only enables regional and even global connectivity, but also reduces the overall cost of world trade, and may even alter the way trade is conducted for the better.

The third and last thing that Indonesia needs to do is to improve its state apparatus. Indonesia must beef up its legal institutions and monitoring mechanisms coupled with its law enforcement capacity to ensure the primacy of ‘Rule of Law.’ Presently, some can still point to a lack of clear dispute resolution mechanism which causes the country to become an uncompetitive high-cost economy. Indonesia must also improve its bureaucratic efficiency. In this regards, the priority for such an undertaking is to ultimately eradicate corruption. Corruption involves red taping, bribery, and similar crimes. This is the “the jewel of all evils” and the major hurdle for Indonesia in becoming not only a trade competitive nation but also a major power as well.

This third point is of utmost importance because improved state apparatus enables countries to be more efficient so that they become full fledged members of the global community of nations on par with one another in conducting global trade.

These three things are no doubt difficult to achieve in a year or beyond. But by no means they are just absolutely necessary. For competition is not just some international trade buzzword, but rather, it is a way of life. In short, I advise each country to embrace a competition policy that is specifically tailored according to its need. For if one of the most promising economies in this world embraces that way of life, others will surely follow. And when that happens, the world will become a world where the trade playing field will be just and equal for all. And when that happens, trade fulfills its true purpose, and that is not only to generate wealth, but also to guarantee development, and in turn, improve livelihoods for all. Thank you.

Memerangi Banjir – Strategi Dua Kota Kembar (Jakarta & Bangkok)

SUBMITTED BY ANONYMOUS ON 14 OCTOBER 2014 – 2:49PM

Jakarta dan Bangkok merupakan 2 kota kembar. Kembarnya ke dua kota ini diawali dari abad XVII ketika Jayakarta dan Bangkok (Thornburi),- yang ketika itu masih berupa 2 bandar kecil mulai dibangun dan terus berkembang. Sekarang kedua kota-bandar kecil ini sudah menjadi kota metropolitan. Perannya bagi kedua negaranya masing-masing juga sama, sebagai pusat perdagangan dan industri.

Dari sisi geomorfologi kedua kota ini juga sama-sama didirikan di dataran delta, delta Ciliwung dan Chao Praya. Sebagai kota yang berdiri di delta sungai, tantangan utama yang harus dihadapi juga sama, yaitu mengendalikan banjir yang sering datang menerpa. Kemudian ketika keduanya ditetapkan sebagai ibukota negara, tantangan yang harus dihadapinya juga tetap sama, salah satunya adalah kemacetan lalu-lintas.

Pada tahun 1970 Bangkok merupakan kota yang paling macet lalu lintasnya. Kota Bangkok mengatasinya dengan membangun jalan-jalan baru, termasuk jalan layang. Jakarta setelah menjadi ibu-kota negara menambah jaringan jalan antara lain dengan menimbun kanal-kanal jaringan tata-air pengendali banjir. Hilangnya jaringan kanal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dihampir setiap musim hujan. Adapun Bangkok nasibnya jauh lebih baik. Karena jaringan klongs-nya tetap utuh. Dan juga berfungsi sebagai sarana lalu-lintas air. Bahkan sekarang menjadi ikon kota Bangkok yang dikunjungi jutaan wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Kondisi ini menyebabkan Bangkok dijuluki sebagai Venezia dari Timur. Jakarta beberapa tahun lalu pernah mencoba meniru ide ini. Tetapi banjir kanal Barat yang dijadikan sarananya, tidak cukup airnya serta baunya tidak sedap.

Sebagai kota di dataran banjir Bangkok juga tetap menghadapi ancaman banjir setiap tahun. Namun berkat bantuan jaringan klong yang masih utuh, ancaman banjir rutin masih dapat dikendalikan. Berbeda dengan Jakarta yang setiap tahun, setiap musim hujan, penduduknya diperintahkan untuk waspada menghadapi bahaya tergenangnya (tenggelam?) DKI Jakarta.

Pada tahun 2011 Bangkok dilanda banjir besar yang melumpuhkan seluruh kegiatan. Banjir besar ini datang dari dataran tinggi di utara kota yang mengalami curah hujan yang sangat besar selama berhari-hari. Sikap tanggap segera dirumuskan. Seluruh komponen sepakat bahwa kejadian ini tidak boleh terulang. Maka disiapkan program besar yang dijadwalkan selesai dalam 5 tahun. Adapun DKI Jakarta sudah sangat sering dilanda banjir besar. Tadinya terjadi dalam siklus 5 atau 6 tahun sekali. Kondisi ini sekarang sudah “maju: menjadi banjir tahunan. Setiap musim hujan selalu banjir. Upaya yang visioner seperti yang dicetuskan di Bangkok belum muncul kepermukaan. Masih ada sisa masa kerja 3 tahun bagi Gubernur DKI yang dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta menjanjikan penuntasan banjir DKI Jakarta.

Satu tantangan kembar lagi adalah masalah tenggelamnya kota. Pembangunan gedung-gedung tinggi, perkantoran dan perhotelan, serta pabrik-pabrik dalam komplek industri dibangun tanpa mengindahkan Rencana Tata Ruang DKI Jakarta 1965-1985. Rambu-rambu Rencana Tata-Ruang yang disahkan pada zaman Gubernur Ali Sadikin, diabaikan dan dilanggar tanpa ada sanksi. Hal yang sama juga terjadi di Bangkok. Gedung-gedung, hotel-hotel dan pabrik-pabrik semuanya memerlukan pasokan air bersih dalam jumlah yang besar. Di sisi lain PDAM yang mengelola jaringan air perpipaan tidak bisa memenuhi permintaan. Maka diambil jalan pintas. Gedung-gedung tinggi dan komplek industri berlomba-lomba mengebor bumi untuk menguras air bersih dari sumur-sumur dalam. Pengurasan air dari sumur-sumur aquiver dilakukan dengan melampaui batas daya dukungnya. Tandon-tandon air diperut bumi menjadi kering dengan meninggalkan rongga-rongga kosong. Kekosongan ini diisi oleh lapisan tanah diatasnya, terjadilah penurunan tanah yang prosesnya ireversible, tidak bisa diperbaiki.

Proses penenggelaman ini pertama kali dideteksi di Venezia. Tingkat penenggelamannya 2 milimeter pertahun. Di Bangkok terjadi penurunan sampai 5 cm pertahun. Di DKI Jakarta, penurunannya telah dicermati oleh Brinkman, seorang konsultan Belanda. Menurut hasil penelitian van Brinkman, melalui penelitian pada 1974-2010, DKI Jakarta telah tenggelam sebesar 210 centimeter!.. Dan tingkat penurunannya terus meningkat.

Menghadapi masalah ini Bangkok setelah banjir besar 2011, memutuskan untuk segera menghentikan proses penenggelamannya. Dan harus selesai dalam 5 tahun. Apabila dalam kurun waktu itu belum juga dimulai maka sebagian kota Bangkok harus direlakan untuk ditelan laut.

Sebagai kota kembar, apakah yang sudah dirancang? Sampai sekarang belum ada tanda-tanda perancangannya. Yang ada malah dilahirkannya suatu proyek raksasa dengan dana pinjaman sebesar 300 triliun rupiah! Proyek yang oleh beberapa pakar di Belanda sendiri diragukan benefitnya. Langkah yang lebih mengena adalah segera menjalin hubungan dengan Bangkok untuk berbagi pengalaman. Dari pada kirim delegasi ke kota-kota yg jauh, apalagi ke Las Vegas! Karena musuh sudah ada di depan mata. Intrusi air laut, sebagai tanda mulai masuknya ancaman, sekarang ini sudah sampai kedepan Istana Negara!.
 Penulis:  Soeparmono, Masyarakat Peduli Air, terakhir pensiun pns deperten pekerjaanumum.
  1991 -1997 direktur jenderal pengairan.
  1997 – 2002 widyaiswara utama.

Modal Ventura – Alternatif Permodalan Perusahaan Daerah


SUBMITTED BY ANONYMOUS ON 21 APRIL 2014 – 10:48AM

Secara umum, perkembangan suatu usaha akan mengikuti siklus start-up (emerging), growth, mature dan decline, dimana secara hipotetik, setiap tahap memiliki karakteristik usaha yang berbeda, baik dari aspek kebutuhan pembiayaan, potensi keuntungan/pertumbuhan maupun resiko. Sehubungan dengan itu, maka kebutuhan pembiayaannya biasanya dipenuhi dari sumber yang berbeda, dari yang informal sampai formal. Sesuai dengan tingkat perkembangan (dan resiko) pelaku usaha sebagai target pembiayaan, institusi keuangan sebagai pelaku pembiayaan formal dapat dikelompokkan menjadi tiga: modal ventura, perbankan (termasuk multi finance), dan pasar modal.

I. Siklus Usaha dan Lembaga Pembiayaan yang Menyertainya

Pada tahap awal sekali, suatu usaha dirintis oleh wirausaha berdasarkan inovasi teknologi atau hasil penelitiannya, ide, dan konsep usaha, menggunakan tenaga dan modal sendiri, atau modal perorangan yang dekat secara social, atau untuk penelitian mungkin melibatkan Research Fund, atau mungkin juga pihak yang sering disebut angel. Pada tahap ini ketidak pastian (resiko) usaha masih begitu besar, sehingga sulit untuk mendapatkan komitmen pendanaan dari institusi finansial komersial.

Penurunan resiko usaha terjadi setelah “business model” tervalidasi dengan konsep ujian bertingkat (uji: lab, lapangan, produksi massal, pasar, dst.) dimana semakin jauh ujian yang dilalui, resiko teknologi, operasi dan atau komersial terus menurun. Pada suatu tingkat resiko yang acceptable, modal ventura dapat mengambil peran pembiayaan dan pengembangan perusahaan.
Setelah perusahaan modal ventura masuk mengembangkan business model tersebut menjadi suatu bisnis yang resiko-nya acceptable bagi inancia perbankan, maka tahap perkembangan berikutnya melibatkan perbankan sebagai sumber pendanaan lanjutan, mendampingi atau menggantikan peran modal ventura bersangkutan. Jalan lain adalah, langsung menuju bursa efek melalui mekanisme bond issuance atau IPO (Initial Public Offering), untuk mendapatkan dana inanc sebagai sumber pendanaan lanjutannya.

Mengingat karakteristik perkembangan resiko dari target usaha yang dibiayai, maka parameter kelayakan pembiayaan di-aksentuasi/implementasikan oleh ketiga kelompok institusi inancial tersebut dengan pembobotan yang berbeda, walaupun tidak terlepas dari optimasi risk vs. return untuk prospek ke depan. Bursa efek/pasar modal, di ekstrim terakhir dari perkembangan perusahaan lebih menitik beratkan pada standar pengelolaan, ukuran perusahaan dan track record.

Perbankan di bagian tengah perkembangan perusahaan, memproyeksikan prospek perusahaan berdasarkan track record-nya, tetapi untuk menjaga resiko juga menggunakan mekanisme agunan, selain mempertimbangkan kondisi lingkungan makro. Hal ini sesuai dengan prinsip kredit yang disebut dengan “5C + 1 C”, yakni: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition, + Constrain.
Modal ventura di sisi lain, berusaha mengimbangi potensi risk yang tinggi dengan potensi return yang tinggi pula, sehingga peduli pada potensi peningkatan nilai perusahaan, menitikberatkan pada industri yang potensi pertumbuhannya tinggi (growing stage), yang semestinya berawal dari inovasi produk / proses / teknologi yang valuable, dengan due-dilligent yang terperinci, baik technology assessment maupun business assessment dengan beberapa parameter antara lain: usabilityprotectability, aspek pasar dan pemasaran, aspek operasi dan manajemen, aspek keuangan dan permodalan.

II. Karakteristik Umum Modal Ventura

Modal Ventura (Venture Capital), dengan sasaran investasinya perusahaan yang sedang dalam tahap growth yang resikonya relatif tinggi-sehingga disebut juga risk capital, berusaha mengimbangi tingginya resiko ini dengan harapan return yang tinggi pula (high risk-high gain). Namun, tentunya return yang tinggi tersebut jangan sampai membebani investee-nya dari sisi keuangan, apalagi mengingat perusahaan dalam tahap growth biasanya membutuhkan pembiayaan yang besar untuk pertumbuhannya. Dengan demikian, usaha modal ventura beroperasi dengan beberapa karakteristik sebagai berikut:

Equity atau quasi – equity instrument. Pada dasarnya, pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan modal ventura kepada “perusahaan pasangan usaha” (investee) diberikan tidak melalui skema kredit, melainkan melalui penyertaan modal (perusahaan modal ventura ikut memiliki saham, yang setelah waktu tertentu akan dijual kembali). Dengan demikian, dari sisi investee, tidak akan terbebani dengan kewajiban membayar bunga yang fix-tanpa mempertimbangkan naik-turunnya kinerja keuangan perusahaan. Pembayaran yang dilakukan oleh investee tergantung pada keuntungan yang dibukukan, berupa deviden. Dari sisi perusahaan modal ventura, penghasilan yang terutama diharapkan bukanlah dari deviden, melainkan dari capital gain, yakni selisih nilai saham ketika saham dijual dibanding dengan nilai saham ketika dahulu masuk (saat awal memberikan pembiayaan kepada investee). Pada perkembangan lain, instrumen yang dipakai merupakan hybrid, berupa convertible bond, yakni surat hutang yang dapat dikonversi menjadi saham. Untuk kondisi Indonesia, berkembang pula mekanisme bagi hasil (revenue or profit sharing).

Active investment. Mengingat sumber utama pendapatan perusahaan modal ventura berasal dari peningkatan nilai perusahaan, maka modal ventura akan bersikap aktif, ikut mengusahakan terjadinya peningkatan nilai perusahaan, baik melalui monitoring, bantuan manajemen, teknis, hingga upaya-upaya value creation yang dapat dilakukan. Dengan demikian, hubungan yang terjadi dengan investee lebih bersifat partnership.

Longterm perspective. Investasi perusahaan modal ventura berorientasi jangka panjang, karena untuk meningkatkan nilai perusahaan biasanya membutuhkan waktu yang relatif lama. Dengan demikian, berarti pula perusahaan modal ventura ikut peduli pada kelangsungan hidup perusahaan investee-nya, tidak hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek. Aturan di Indonesia, penyertaan modal ventura dapat berlangsung hingga maksimal sepuluh tahun.

Secara lebih rinci, segmen operasi modal ventura dapat pula dibedakan dengan salah satu cara pembedaan sebagai berikut:

Seed Financing, dimana pembiayaan digunakan untuk melakukan kegiatan penelitian dan riset untuk mengukur technology & commercial viability suatu ide atau konsep yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau obyek pembiayaan.

Start-up Financing, dimana pembiayaan digunakan untuk melakukan program pemasaran selain pemantapan organisasi dan prototype produk komersial.

First Round Financing, pembiayaan digunakan untuk operasi komersial perusahaan secara penuh pada skala operasi pertamanya.

Later-Round Financing (Expansion), pembiayaan digunakan untuk meningkatkan turn-over atau skala operasi usahanya, baik ekspansi ataupun diversivikasi usaha.

Bridge Financing (Mezanine), pembiayaan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan atau langkah-langkah lain sehingga perushaan tersebut lebih layak untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).

Turnaround Financing, pembiayaan untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha.

Acquisition Financing, untuk membiayai pengambilalihan kepemilikan perusahaan, baik oleh investor baru dalam bentuk leverage buy out (LBO), atau oleh manajemen perusahaan, management buy out (MBO).

Untuk kondisi Indonesia, usaha modal ventura secara umum masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga relatif belum terspesialisasi sesuai dengan kategorisasi seperti tersebut diatas. Namun, sepengetahuan penulis, kebanyakan perusahaan modal ventura yang beroperasi lebih menitikberatkan portfolionya pada perusahaan yang sedang dalam tahap ekspansi, dengan tetap memungkinkan pembiayaan untuk tahap start-up.

III. Kriteria Investasi Modal Ventura

Setiap perusahaan modal ventura menetapkan kriteria investasi yang berbeda-beda sesuai dengan visi, misi, strategi dan target market usahanya. Secara umum, beberapa keywords layak diingat, misalnya: survivabilityuniquenessadded valuequickes exit (kelangsungan hidup investee, keunikan-produk misalnya, nilai tambah yang dihasilkan perusahaan yang berarti potensi peningkatan nilai perusahaan, dan terakhir, kecepatan modal ventura dapat melakukan divestasi investee tersebut).

Satu persyaratan universal adalah usaha tersebut harus berbadan hukum. Dibawah ini salah satu kriteria umum yang dipakai perusahaan modal ventura untuk menilai suatu inovasi teknologi/bisnis.

Usability (“Genetically” Strong Deliverable). Berapa banyak deliverable (produk/ layanan) yang dapat dihasilkan/ diturunkan dari inovasi tersebut? Berapa banyak kelompok pengguna yang mungkin dari deliverable tersebut? Berapa banyak nilai tambah/manfaat yang diperoleh pengguna? Bagaimana unik (irreplaceabledeliverable tersebut bagi penggunanya? Apa resiko dari penggunaan karya intelektual/ deliverable tersebut?

Protectability. Apakah gampang ditiru/diduplikasi? Kemungkinan pembajakan? Bagaimana mekanisme perlindungan IPR, franchise/lisensinya? Bagaimana kemungkinan kompetisi teknologi terutama dari “penguasa pasar”? Bagaimana menyiasati kemungkinan kompetisi langsung?

Aspek Pasar dan Pemasaran. Bagaimana potensi akseptasi/ resistansi pengguna terhadap deliverable tersebut? Alternatif/ substitusi/ pesaing apa saja yang sudah ada di pasaran? Target pasar apa yang dituju oleh karya intelektual tersebut? Apakah pasar cukup besar untuk dapat menghasilkan aliran keuangan seperti yang disyaratkan? Bagaimana prospek penerimaan sistem lisensi dan pricing-nya? Bagaimana strategi dan taktik penetrasi pasarnya?

Aspek Operasi & Manajemen. Apakah business process untuk menghasilkan deliverable tersebut cukup sederhana/ manageable? Apa yang dapat diandalkan (daya saing) dalam proses produksi seandainya karya intelektual berpotensi yang telah dilindungi tersebut diaplikasikan? Apakah proses produksi dan sistem produksi tersebut berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut di kemudian hari? Apakah tersedia entrepreneur/ tim manajemen yang relevan reputasinya?

Aspek Keuangan dan Mekanisme Permodalan. Apakah jumlah modal yang dibutuhkan untuk mencapai kepeloporan di pasar, acceptable? Apakah memberikan marjin keuntungan yang acceptable? Sumber dan struktur permodalan apa saja yang sesuai? Apakah sesuai dengan selera investor bursa? Demikian uraian singkat mengenai VentureCap, semoga dapat menambah wawasan dalam hal bisnis pembiayaan di indonesia.